Tag: Keamanan Data

  • Cegah Pinjol Ilegal, Diskominfo Ajak Warga Kota Tangerang Diimbau Rutin Cek Status NIK

    Cegah Pinjol Ilegal, Diskominfo Ajak Warga Kota Tangerang Diimbau Rutin Cek Status NIK

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif menjaga keamanan data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna mengantisipasi maraknya penyalahgunaan identitas untuk pengajuan pinjaman online ilegal.

    Kepala Dinas Kominfo Kota Tangerang Mugiya Wardhany mengatakan perlindungan data pribadi menjadi hal yang sangat penting di era digital saat ini. Karena itu, Diskominfo hadir memberikan edukasi praktis kepada masyarakat agar dapat memeriksa status NIK secara mandiri hanya menggunakan ponsel.

    “Saat ini kekhawatiran masyarakat terhadap penyalahgunaan NIK untuk pinjol ilegal cukup tinggi. Kami ingin memastikan warga Kota Tangerang memiliki pemahaman dan akses untuk mendeteksi hal tersebut sejak dini,” ujar Mugiya.

    Ia menjelaskan, masyarakat dapat memanfaatkan layanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK melalui platform iDebku untuk melihat riwayat kredit atau track record pinjaman secara online.

    Melalui layanan tersebut, warga dapat mengetahui apabila terdapat pinjaman misterius atau aktivitas kredit yang tidak pernah diajukan sebelumnya, sehingga dapat segera melakukan pelaporan atau tindakan hukum.

    Diskominfo Kota Tangerang berharap edukasi tersebut mampu meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih cerdas digital dan tidak sembarangan membagikan dokumen penting seperti KTP maupun NIK kepada pihak yang tidak terpercaya.

    “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW hingga komunitas, untuk saling mengingatkan kerabat dan keluarga terdekat. Jangan tunggu sampai menjadi korban. Mari kita manfaatkan fasilitas iDebku OJK ini untuk memproteksi diri kita,” tambah Mugiya.

    Berikut langkah mudah cek NIK secara online melalui iDebku OJK:

    Buka situs resmi idebku.ojk.go.id, kemudian pilih menu pendaftaran. Setelah itu isi data diri secara lengkap mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, hingga nomor NIK dan kode keamanan.

    Selanjutnya lakukan verifikasi data, unggah dokumen pendukung seperti foto KTP, lalu klik ajukan permohonan dan tunggu proses verifikasi selesai.

    Melalui edukasi tersebut, Pemkot Tangerang berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menjaga keamanan data pribadi di tengah pesatnya perkembangan layanan digital. (B7)