Tag: Jaminan Kematian

  • Pemkot Tangerang Resmi Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, 22.865 Pekerja Rentan Kini Dapat Perlindungan

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang kembali memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat melalui program kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sebanyak 22.865 pekerja rentan kini resmi mendapatkan perlindungan dengan premi yang dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

    Penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tangerang Sachrudin di Kecamatan Karawaci, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan bagi masyarakat yang bekerja di sektor informal dengan tingkat risiko tinggi.

    [baca_juga]

    Program yang memasuki tahun kedua ini diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada para pekerja, terutama terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi saat berangkat bekerja, ketika menjalankan aktivitas kerja, hingga perjalanan pulang.

    Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memastikan masyarakat memiliki perlindungan sosial yang layak.

    “Kartu BPJS Ketenagakerjaan ini menjadi bentuk perlindungan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik kecelakaan saat perjalanan menuju tempat kerja, ketika bekerja maupun saat pulang. Selain itu juga terdapat jaminan kematian bagi peserta,” ujarnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang Acep Wahyudi menjelaskan bahwa program tersebut secara khusus menyasar pekerja nonformal yang masuk kategori masyarakat rentan berdasarkan data kesejahteraan sosial yang dimiliki pemerintah.

    Menurutnya, perlindungan yang diberikan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga para pekerja memiliki kepastian perlindungan apabila mengalami risiko saat bekerja.

    Penerima manfaat berasal dari berbagai profesi, mulai dari pengemudi ojek, tukang becak, asisten rumah tangga, juru parkir, hingga pelaku usaha mikro dan kecil. Penetapan peserta dilakukan berdasarkan data Dinas Sosial serta usulan dari masyarakat melalui kecamatan dan kelurahan sehingga penyalurannya lebih tepat sasaran.

    Pemerintah Kota Tangerang juga memastikan pembiayaan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per peserta setiap bulan telah dialokasikan dalam APBD hingga Desember 2026.

    Dengan berjalannya program ini, pemerintah berharap semakin banyak pekerja rentan yang memperoleh perlindungan sosial sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memperkuat jaring pengaman sosial dan mendorong perlindungan tenaga kerja di sektor nonformal di Kota Tangerang. (B7

  • 22.865 Pekerja Rentan di Kota Tangerang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Dibayar Pemkot

    Berita7 | KOTA TANGERANG — Pemerintah Kota Tangerang memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat dengan membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk 22.865 pekerja rentan. Program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada para pekerja sekaligus melindungi keluarga mereka dari berbagai risiko kerja maupun risiko kematian.

    Melalui pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), para pekerja rentan memperoleh perlindungan dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah tantangan ekonomi yang masih dihadapi.

    Sebagai simbol komitmen tersebut, Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima manfaat dalam kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Kecamatan Karawaci dan Kecamatan Neglasari, Rabu (10/6/2026).

    Wali Kota Tangerang H. Sachrudin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah mengalokasikan anggaran sebesar **Rp384.132.000 setiap bulan** untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 22.865 pekerja rentan.

    “Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kami ingin para pekerja dapat menjalankan aktivitas dengan lebih tenang karena memiliki jaminan perlindungan ketika menghadapi risiko yang tidak diharapkan,” ujarnya.

    Menurut Sachrudin, manfaat program ini tidak hanya berupa kartu kepesertaan, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam menjaga ketahanan ekonomi keluarga ketika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah yang menimpa pekerja.

    Ia berharap para penerima manfaat dapat bekerja lebih fokus, produktif, dan memiliki rasa aman sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

    Dalam kesempatan tersebut, Sachrudin juga menyerahkan secara langsung kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua warga Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, sebagai simbol dimulainya pemberian perlindungan kepada para pekerja rentan.

    Sementara itu, Wakil Wali Kota Tangerang H. Maryono menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus memastikan pekerja rentan mendapatkan perlindungan sosial yang layak, terutama di tengah kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

    Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran hingga pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan telah ditanggung oleh Pemerintah Kota Tangerang melalui APBD.

    “BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar administrasi, tetapi investasi perlindungan bagi masa depan keluarga. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk semakin sadar akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan,” katanya.

    Pemerintah Kota Tangerang berharap program ini mampu memperluas perlindungan sosial, meningkatkan rasa aman bagi para pekerja, serta memperkuat kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (B7)