Tag: Jalan Gembor Raya

  • DLH Kota Tangerang Bergerak, TPS Ilegal di Jalan Gembor Raya Ditertibkan, Pengelola Terancam Sanksi Tegas

    Berita7 | Kota Tangerang — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali mengambil langkah tegas dalam menata lingkungan dengan menertibkan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang beroperasi di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kamis (11/6/2026).

    Penertiban dilakukan karena lokasi tersebut beroperasi tanpa memiliki izin sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar. Dalam kegiatan tersebut, petugas memasang papan penyegelan sebagai tanda penghentian aktivitas di lokasi.

    [baca_juga]

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas lingkungan sekaligus mencegah pencemaran tanah, air, dan udara akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

    “Hari ini kami bersama sejumlah pihak berwenang melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin,” ujarnya.

    Menurutnya, setelah proses penertiban dilakukan, pengawasan di lokasi akan diperkuat oleh aparat kewilayahan. Apabila aktivitas pembuangan sampah masih berlangsung, pemerintah akan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap pengelolanya.

    Persoalan tersebut juga akan diteruskan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tangerang untuk proses penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    DLH Kota Tangerang memastikan operasi penertiban tidak berhenti di satu lokasi. Dalam beberapa hari ke depan, sejumlah TPS ilegal lainnya juga akan menjadi sasaran penindakan, di antaranya di kawasan Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.

    Sebelumnya, DLH juga telah melakukan penertiban di sejumlah titik yang menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal, seperti bantaran Kali Poris di Kecamatan Pinang, beberapa ruas jalan di Kecamatan Cipondoh, kawasan wisata Situ Bulakan di Kecamatan Periuk, hingga bantaran Sungai Cisadane di Kecamatan Tangerang.

    Pemerintah Kota Tangerang juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kebersihan lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas TPS ilegal di wilayahnya. Partisipasi warga dinilai penting untuk menciptakan pengelolaan sampah yang tertib, sehat, dan berkelanjutan. (B7