Tag: JAGA JAKARTA

  • Kepulan Asap Hebohkan Pasar Tanah Tinggi, Truk Box Terbakar di Tengah Jalan

    Berita7 | TANGERANG – Kepulan asap tebal mendadak menggegerkan pengguna jalan yang melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepat di depan Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Kamis (4/6/2026) siang. Sebuah truk box yang tengah melaju tiba-tiba terbakar dan nyaris memicu kepanikan di kawasan padat aktivitas tersebut.

    Beruntung, insiden yang terjadi sekitar pukul 14.45 WIB itu dapat segera ditangani oleh personel Polres Metro Tangerang Kota yang saat itu sedang melaksanakan Patroli Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dalam program JAGA JAKARTA+.

    Saat melintas di lokasi kejadian, petugas patroli melihat asap pekat keluar dari sebuah truk box yang berhenti di badan jalan. Melihat kondisi yang berpotensi membahayakan pengemudi dan pengguna jalan lainnya, anggota kepolisian langsung bergerak cepat melakukan pengamanan area.

    Petugas segera memeriksa sumber api sekaligus mengatur arus lalu lintas agar situasi tetap aman dan tidak menimbulkan kemacetan panjang. Dari hasil pengecekan awal, api diketahui berasal dari bagian belakang luar kabin kemudi yang terdapat tumpukan kardus.

    [baca_juga]

    Dugaan sementara, kebakaran dipicu oleh panas mesin yang menjalar serta adanya gangguan pada sistem kelistrikan kendaraan. Dalam waktu singkat, kobaran api mulai membesar dan mengeluarkan asap hitam yang terlihat dari kejauhan.

    Selain menyebabkan kerusakan pada kendaraan, peristiwa tersebut juga mengakibatkan sopir truk mengalami luka bakar pada bagian tangan. Korban kemudian mendapatkan penanganan medis setelah kondisi berhasil diamankan.

    Kesigapan personel di lapangan menjadi faktor penting yang mencegah kebakaran berkembang lebih besar. Dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang dibawa saat patroli, petugas berhasil menjinakkan api sebelum merambat ke bagian kendaraan lainnya.

    Setelah api berhasil dipadamkan, kendaraan kemudian dievakuasi ke tepi jalan guna menghindari gangguan lalu lintas di jalur utama Kota Tangerang tersebut.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Muhammad Jauhari, mengatakan bahwa kehadiran anggota kepolisian di lapangan tidak hanya bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memberikan bantuan saat terjadi situasi darurat.

    “Patroli JAGA JAKARTA+ merupakan bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Ketika ditemukan kondisi darurat seperti kebakaran kendaraan di jalan raya, anggota wajib bertindak cepat untuk memberikan pertolongan, mengamankan situasi, dan mencegah risiko yang lebih besar,” ujarnya.

    Menurutnya, respons cepat anggota di lapangan berhasil mencegah potensi bahaya yang lebih luas, terutama mengingat lokasi kejadian berada di kawasan ramai aktivitas masyarakat.

    “Alhamdulillah api dapat segera dipadamkan menggunakan APAR yang dibawa petugas sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih besar. Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap pelaksanaan tugas kepolisian,” katanya.

    Kapolres juga mengingatkan para pengemudi agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan, terutama pada sistem kelistrikan dan mesin yang berpotensi menjadi pemicu kebakaran.

    Ia mengimbau seluruh pengguna kendaraan untuk segera menghentikan perjalanan apabila menemukan tanda-tanda gangguan seperti munculnya asap atau bau terbakar dari kendaraan.

    Diketahui, Operasi Cipta Kondisi JAGA JAKARTA+ melibatkan puluhan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi Polres Metro Tangerang Kota. Kehadiran petugas di lapangan tidak hanya menjaga situasi keamanan tetap kondusif, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam memberikan pertolongan cepat kepada masyarakat saat menghadapi kondisi darurat. (B7

  • Pria di Karawaci Ditangkap, Polisi Sita Lebih dari 1 Kilogram Ganja dan Selamatkan Ribuan Generasi Muda

    Berita7 | TANGERANG,  – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar dini hari, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dengan barang bukti mencapai lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan tersebut bermula saat personel gabungan Polres Metro Tangerang Kota melaksanakan patroli JAGA JAKARTA+ pada Kamis (28/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di depan Perumahan Victoria Park Residence, Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang.

    Saat patroli berlangsung, petugas menaruh curiga terhadap seorang pengendara sepeda motor yang terlihat gelisah dan berupaya menghindari pemeriksaan. Setelah dilakukan penggeledahan, pria berinisial S (40) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditemukan membawa sejumlah paket ganja siap edar di dalam tas selempangnya.

    Dari lokasi pertama, polisi mengamankan sembilan linting ganja siap pakai serta delapan paket ganja yang dibungkus kertas nasi berwarna cokelat dengan berat lebih dari 40 gram.

    [baca_juga]

    Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka di kawasan Pondok Jagung, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Hasilnya, ditemukan satu paket besar ganja yang dibungkus lakban cokelat dengan berat brutto mencapai 1.011 gram atau lebih dari satu kilogram.

    Selain narkotika, polisi turut menyita timbangan digital yang diduga digunakan pelaku untuk mengemas ganja ke dalam paket-paket kecil sebelum diedarkan kepada pembeli.

    Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa tersangka diduga menjalankan bisnis haram tersebut dengan sistem penjualan paket kecil siap edar yang dipasarkan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

    “Modus pelaku yaitu mengemas ganja dalam paket-paket kecil siap edar untuk kemudian dijual kembali. Pengungkapan ini berawal dari kegiatan patroli cipta kondisi yang rutin dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari, Sabtu (30/5/2026).

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

    Pelaku terancam hukuman berat mulai dari pidana penjara minimal enam tahun hingga hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan sekitar.

    “Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

    Dari total barang bukti ganja seberat 1.051,33 gram yang berhasil diamankan, polisi memperkirakan sedikitnya 1.051 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. (B7