Tag: “Evaluasi JPT bukan akhir masa jabatan

  • Tangerang Selatan Klarifikasi Status Sekda, Pemkot Tegaskan Dasar Hukum ASN

    Tangerang Selatan Klarifikasi Status Sekda, Pemkot Tegaskan Dasar Hukum ASN

    Berita7 | TANGSEL — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan meluruskan informasi yang beredar terkait status masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). Klarifikasi ini disampaikan untuk memastikan stabilitas roda pemerintahan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Kepala Diskominfo Tangsel TB Asep Nurdin menegaskan bahwa jabatan Sekda merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang memiliki dasar hukum jelas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi Aparatur Sipil Negara.

    Menurutnya, evaluasi jabatan lima tahunan dalam sistem ASN tidak berarti jabatan otomatis berakhir, melainkan dapat diperpanjang berdasarkan kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi.

    “Dasar hukumnya jelas. Jabatan Pimpinan Tinggi dievaluasi secara berkala, namun bisa diperpanjang jika memenuhi syarat kinerja dan kebutuhan instansi,” ujar Asep Nurdin.

    Ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara jabatan politik kepala daerah dengan jabatan karier ASN seperti Sekda. Karena itu, masa jabatan tidak dapat disamakan secara langsung dengan periode politik lima tahunan.

    Lebih lanjut, Pemkot Tangsel juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang memperkuat keberlakuan mekanisme evaluasi JPT sebelumnya, selama tidak bertentangan dengan regulasi terbaru.

    Asep menyebutkan bahwa seluruh proses evaluasi telah dilakukan secara internal dan prosedural, serta dokumen sudah disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk proses pengesahan.

    “Secara teknis, kami tinggal menunggu pengukuhan hasil evaluasi dari BKN. Tidak ada kekosongan jabatan, semuanya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

    Ia juga menegaskan bahwa Sekda memiliki peran vital dalam struktur pemerintahan daerah, termasuk sebagai penggerak utama birokrasi dan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

    Pemkot Tangsel mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh spekulasi yang tidak berdasar dan tetap menjaga kondusivitas informasi publik.

    “Kami berharap masyarakat tetap tenang. Tidak ada masalah hukum terkait status jabatan ini,” tutup Asep. (B7