Tag: Dukcapil

  • Kemendagri Tegaskan Fotokopi e-KTP Masih Berlaku, Warga Tetap Bisa Gunakan untuk Layanan Publik

    Kemendagri Tegaskan Fotokopi e-KTP Masih Berlaku, Warga Tetap Bisa Gunakan untuk Layanan Publik

    Berita7 | Jakarta — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi yang berkembang terkait penggunaan e-KTP dalam layanan publik. Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul anggapan bahwa masyarakat tidak perlu menyerahkan KTP maupun dilarang memfotokopi e-KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi.

    Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi menegaskan bahwa e-KTP tetap menjadi identitas kependudukan resmi yang sah digunakan masyarakat dalam berbagai keperluan pelayanan publik maupun administrasi lainnya.

    “Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Senin (11/05/2026).

    Menurutnya, penggunaan fotokopi e-KTP pada prinsipnya masih diperbolehkan selama digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan dilakukan secara bertanggung jawab. Pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan data pribadi masyarakat dalam setiap penggunaan dokumen kependudukan.

    Ditjen Dukcapil menegaskan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

    Untuk memperkuat keamanan data masyarakat, Ditjen Dukcapil terus melakukan penguatan sistem dan inovasi pelayanan administrasi kependudukan berbasis digital.

    “Agar penggunaan data dan dokumen kependudukan dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan terlindungi,” jelasnya.

    Saat ini Ditjen Dukcapil diketahui telah bekerja sama dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna data kependudukan, baik instansi pemerintah maupun badan hukum Indonesia. Proses verifikasi data kini dilakukan melalui berbagai metode digital seperti card reader, web service, web portal, face recognition hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).

    Karena itu, Kemendagri terus mendorong pemanfaatan sistem verifikasi elektronik agar pelayanan publik semakin cepat, aman dan akurat tanpa mengurangi perlindungan data pribadi masyarakat.

    Ditjen Dukcapil juga menyampaikan permohonan maaf atas informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga memunculkan berbagai pemahaman di tengah masyarakat.

    Pemerintah memastikan pelayanan administrasi kependudukan akan terus dilakukan secara cepat, tepat, aman dan gratis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (B7